Label: ,

Majalah Berbau Pornografi

Majalah merupakan media massa cetak yang menyajikan konten-konten serupa berdasarkan jenis majalah itu sendiri. Ada beragam jenis majalah yang banyak kita temui sekarang ini. Misalnya majalah anak-anak, gaya hidup, perjalanan, agro bisnis, makanan, game dan masih banyak lagi termasuk majalah yang berbau pornografi. Majalah yang berbau pornografi yang sering kita dengar yaitu majalah Playboy, namun selain itu masih banyak lagi majalah yang beredar di Indonesia seperti Barbuk, FHM, Cosmopolitan, Popular, ME Asia, Maxim dan kemungkinan masih banyak lagi. Majalah-majalah tersebut menampilkan gambar-gambar panas atau seksi yang kebanyakan perempuan.
Majalah-majalah seperti itu beredar luas dan dijual dengan bebas di pasaran, misalnya di pinggir-pinggir jalan, di kios-kios koran dan di toko-toko buku. Dengan begitu siapapun dapat dengan mudah untuk membeli atau membacanya. Apabila majalah seperti itu dibaca oleh orang dewasa yang sudah mengerti tentang hal seperti itu dan bisa bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri tentu tidak begitu masalah. Namun apabila anak-anak melihat atau membacanya, misalnya sepulang sekolah mereka berjalan kaki dan melewati kios koran dipinggir jalan yang menyediakan majalah berbau pornografi, melalui covernya saja mereka akan langsung bisa melihat foto-foto panas yang ditampilkan majalah tersebut. Walaupun sudah sering kita dengar pengaduan dari berbagai pihak kepada pemerintah untuk menindaklanjuti majalah-majalah seperti itu, namun hal tersebut sepertinya kurang maksimal karena majalah-majalah tersebut masih beredar luas di pasaran.
Banyak majalah yang berbau pornografi yang beredar luas dan dijual dengan bebas, Apa yang menyebabkan majalah seperti itu muncul? Dan mengapa beredar luas dan dijual bebas? Apa dampak yang bisa ditimbulkan akibat hal tersebut? Bagaimana upaya pemerintah sejauh ini dalam menangani hal-hal semacam itu?
Tujuan dari pembuatan artikel ini adalah untuk mengetahui alasan munculnya majalah-majalah yang berbau pornografi dan alasan majalah tersebut beredar luas dan dijual dengan bebas di pasaran dan dampak yang terjadi akibat hal tersebut dan mengetahui upaya pemerintah sejauh ini dalam menangani hal-hal semacam itu.
Aspek-aspek yang akan menjadi bahan pembahasan yaitu alasan munculnya majalah yang berbau pornografi dan alasan majalah seperti itu beredar dengan bebas yang pastinya akan berdampak pada masyarakat. Serta upaya pemerintah sejauh ini dalam menangani hal tersebut.
Mengetahui alasan munculnya majalah-majalah yang berbau pornografi dan alasan majalah tersebut beredar luas dan dijual dengan bebas di pasaran dan mengetahui dampak yang terjadi akibat hal tersebut dan upaya apa saja yang dilakukan pemerintah sejauh ini dalam menangani hal-hal semacam itu.

Banyak majalah yang beredar dengan sangat kental berbau pornografi seperti majalah Barbuk, FHM, Cosmopolitan, Popular, ME Asia dan Maxim yang menampilkan gambar-gambar panas atau seksi. Pornografi dapat didefinisikan sebagai representasi eksplisit (gambar, tulisan, lukisan, foto) dari aktifitas seksual atau hal yang tidak senonoh, mesum atau cabul yang dimaksudkan untuk dikomunikasikan ke publik (R. Ogien, 2003: 31, 47). Majalah-majalah tersebut menampilkan gambar-gambar panas atau seksi untuk dikomunikasikan ke publik. Gambar-gambar tersebut dapat menimbulkan gairah atau rangsangan seksual kepada orang yang melihatnya. Menurut Haryatmoko, insan media cenderung untuk menampilkan hal yang sensasional atau spektakuler sehingga mudah tergoda mempresentasikan pornografi karena paling mudah memancing kehebohan. Dalam hal ini mereka memunculkan majalah yang berbau pornografi agar bisa dengan mudah memperoleh perhatian dari masyarakat. Demi tuntutan ekonomi maka mereka melakukan hal tersebut. Pornografi di Indonesia termasuk hal yang tabu, terkadang masyarakat heran akan suatu hal tabu dan malah ingin melihatnya. Tentunya banyak masyarakat membeli majalah-majalah seperti itu karena majalah-majalah itu masih saja bertahan sampai sekarang ini. Namun dalam penjualannya majalah-majalah tersebut beredar dengan bebas. Ada di berbagai tempat penjualan seperti di pinggir jalan, kios koran dan toko buku. Beredarnya majalah berbau porno dengan bebas dapat berdampak negatif terhadap masyarakat. Misalnya majalah berbau pornografi yang terdapat di pinggir jalan atau di kios koran bisa langsung dilihat oleh siapa saja yang melewatinya termasuk juga anak-anak. Bahkan anak-anak juga bisa membelinya apabila penjualnya tidak mempunyai kepedulian terhadap mereka. Sepertinya dari pihak majalahnya sendiri tidak mengontrol kemana saja produk mereka dijual atau didistribusikan. Mereka seperti tidak mau tahu apa yang akan akan terjadi setelah produk mereka di keluarkan ke publik, dan sepertinya yang terpenting bagi mereka adalah produk mereka yaitu majalahnya laku di pasaran. Hal tersebut harusnya tidak boleh terjadi. Ada tiga alasan utama yang dikemukakan untuk menolak pornografi, pertama, perlindungan terhadap orang muda atau anak-anak; kedua, mencegah perendahan martabat perempuan; ketiga, mencegah sifat subversifnya yang cenderung menghancurkan tatanan nilai seksual keluarga dan masyarakat (ibid., 2003: 7). Pornografi dikhawatirkan akan mengganggu anak-anak atau remaja sehingga mengalami gangguan psikis. Menurut teori peniruan, semakin orang melihat pornografi, semakin ia terdorong untuk melakukan (ibid., 80). Pornografi cenderung akan dipakai oleh para remaja sebagai pegangan perilaku seksual. Gambar-gambar yang ada di majalah berbau porno yang dilihat remaja atau anak-anak akan membuat mereka untuk meniru seperti apa yang ada didalamnya dan menjadi pegangan mereka dalam berperilaku seksual. Apabila hal tersebut benar-benar terjadi maka akan merusak genarasi muda yang merupakan penerus bangsa yang seharusnya mempunyai moral yang baik. Dalam majalah berbau pornografi tersebut kebanyakan yang ditampilkan adalah perempuan dengan gambar-gambar mereka yang seksi atau panas yang bisa merangsang hasrat seksual. Disini perempuan menjadi objek pemuasan diri yang cenderung membangkitkan suasana kekerasan terhadap perempuan. Hal tersebut bertentangan dengan etika minimal yang terdiri dari tiga pilar (R. Ogien, 2003: 12-13), yaitu pertama, sikap netral terhadap konsepsi tentang “baik”. Konsepsi ini menghargai hak akan kemandirian moral yang dalam kasus ini berarti kebebasan memilih akan apa yang baik bagi dirinya dalam hal seksualitas. Kedua, prinsip menghindar dari merugikan pihak lain. Prinsip ini berasal dari cara berpikir konsekuensialis yang sangat peduli pada efek yang menimpa individu, bisa kerugian fisik atau psikologis. Dalam hal ini majalah yang berbau pornografi berpotensi untuk merugikan pihak lain, terutama kerugian dalam hal psikologis anak-anak dan kekerasan pada perempuan. Ketiga, prinsip untuk menempatkan nilai yang sama pada suara atau kepentingan setiap orang. Prinsip ini berasal dari tradisi deontologi dimana kewajiban setiap orang untuk tidak menjadikan orang lain sarana, tetapi tujuan pada dirinya.
Campur tangan negara dalam hal ini sarat dengan dilema. Di satu pihak bila negara banyak campur tangan akan membatasi kebebasan berekspresi atau hak akan informasi. Di lain pihak, bila kebebasan tersebut merugikan pihak lain atau mengancam kebebasan pihak lain campur tangan pemerintah sulit dihindarkan. Pemerintah dalam menangani hal tersebut telah menetapkan UU no. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Namun undang-undang yang telah ditetapkan tersebut tidak serta merta diaplikasikan pada kehidupan nyata. Masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan pornografi tetap dibiarkan. Pemerintah dalam menangani hal tersebut terkesan lambat dan tidak ada kepastian. Pemerintah dalam menindaklanjuti suatu kasus juga terkadang menunggu pengaduan dari masyarakat terlebih dahulu. Pernah dahulu pihak pemerintah merazia majalah-majalah yang berbau pornografi setelah mendengar keluhan dari masyarakat bahwa majalah seperti itu akan memberi dampak buruk pada generasi muda. Disini bisa dilihat dalam merazia majalah pornografi pemerintah menunggu keluhan dari masyarakat terlebih dahulu, bukan dari sejak awal majalah-majalah tersebut beredar bebas di pasaran. Dan hal semacam itu mungkin tidak akan berjalan dengan lama karena penjual majalah seperti itu masih dengan bebas menjual dagangannya. Jadi pemerintah dalam menangani masalah seperti itu masih terlihat kurang maksimal.

Dari semua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa majalah-majalah berbau pornografi beredar luas dan dijual dengan bebas di pasaran. Majalah tersebut muncul karena insan media ingin memancing kehebohan dengan mudah dengan menampilkan hal yang sensasional atau spektakuler, salah satunya yaitu dengan pornografi. Hal tersebut juga tidak lepas dari tuntutan ekonomi yang akhirnya memunculkan majalah-majalah berbau pornografi tersebut.
Beredarnya majalah berbau pornografi dengan bebas bisa berdampak negatif terutama bagi remaja atau anak-anak dan perempuan. Pornografi cenderung akan dipakai oleh para remaja sebagai pegangan perilaku seksual. Gambar-gambar yang ada di majalah berbau porno yang dilihat remaja atau anak-anak akan membuat mereka untuk meniru seperti apa yang ada didalamnya dan menjadi pegangan mereka dalam berperilaku seksual. Hal tersebut akan merusak genarasi muda yang merupakan penerus bangsa. Dalam majalah berbau pornografi tersebut kebanyakan yang ditampilkan adalah perempuan dengan gambar-gambar mereka yang seksi atau panas yang bisa merangsang hasrat seksual. Disini perempuan menjadi objek pemuasan diri yang cenderung membangkitkan suasana kekerasan terhadap perempuan. Sehingga perempuan akan menjadi korban.
Walaupun pemerintah telah menetapkan undang-undang tentang pornografi namun aplikasinya masih kurang maksimal. Pemerintah masih terkesan lambat dan tidak pasti dalam menangani hal semacam itu.
Pemerintah seharusnya memperhatikan peredaran majalah-majalah berbau pornografi dengan baik, seperti membatasi penerbitan dan mempersempit peredaran agar tepat sasaran atau konsumen sesuai dengan kalangan pembaca dewasa. Pihak majalah sendiri juga seharusnya ikut serta dalam mengontrol kemana saja majalah tersebut diedarkan atau didistribusikan agar tidak merugikan pihak lain yang seharusnya tidak diterpa oleh hal-hal semacam pornografi.

D.    Daftar Pustaka
Haryatmoko.
http://www.lbh-apik.or.id/uu-pornografi.htm diakses 1 juli 2012
http://www.kompas.com/news/read/2010/02/11/11022922/Wow.28.Majalah.Porno diakses 1 juli 2012

0 komentar:

Posting Komentar

 
Channel-13 © 2012 | Designed by Canvas Art, in collaboration with Business Listings , Radio stations and Corporate Office Headquarters